Secara Ilegal dan Brutal Amerika Serikat Gempur Venezuela

Secara Ilegal dan Brutal Amerika Serikat Gempur Venezuela

Serangan Ilegal dan Brutal

Serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela pada 3 Januari 2026 dapat dikatakan ilegal dan brutal menurut sejumlah perspektif hukum internasional, reaksi global, dan analisis ahli, meskipun pandangan ini subjektif dan bergantung pada sudut pandang.

Apakah Ilegal?

  • Menurut hukum internasional: Serangan ini sering disebut sebagai pelanggaran Charter PBB, khususnya Pasal 2(4) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau alasan pertahanan diri (Pasal 51). Tidak ada mandat PBB, dan Venezuela tidak menyerang AS terlebih dahulu, sehingga dianggap sebagai “act of war” ilegal atau “illegal occupation”.
    Beberapa ahli membandingkannya dengan invasi ilegal seperti Rusia ke Ukraina, dan bahkan di AS, ada kritik bahwa ini melanggar undang-undang domestik tentang deklarasi perang.
  • Perspektif AS: Pemerintahan Trump membenarkannya sebagai operasi penegakan hukum melawan “narco-terrorism” (seperti penangkapan Manuel Noriega di Panama tahun 1989), bukan invasi penuh. Mereka mengklaim itu legal berdasarkan tuduhan kriminal terhadap Maduro, meskipun ini ditolak oleh ahli sebagai pembenaran yang lemah. (aljazeera.com)
  • Reaksi global: Negara seperti Rusia, China, Iran, Kuba, dan Argentina mengutuknya sebagai “hybrid attack” ilegal dan pelanggaran kedaulatan. Partai oposisi di AS (seperti Demokrat) dan organisasi seperti DSA juga menyebutnya ilegal.

Apakah Brutal?

  • Menurut kritik: Serangan ini digambarkan sebagai “brutal aggression” atau “savage aggression” karena melibatkan pemboman mendadak di wilayah padat penduduk seperti Caracas, menyebabkan setidaknya 40 korban jiwa (termasuk sipil dan militer), kebakaran besar, dan pemadaman listrik. Korban sipil termasuk warga lanjut usia, yang menambah elemen brutalitas karena dianggap tidak proporsional dan seperti “state terrorism”. (aljazeera.com). Ini juga disebut “dangerous irrationality” yang bisa memicu eskalasi regional (@SputnikInt)
  • Perspektif AS: Disebut sebagai “surgical strike” atau operasi presisi kilat (kurang dari 30 menit) untuk meminimalkan korban, dengan fokus pada target militer dan penangkapan Maduro tanpa korban AS. Pendukung melihatnya sebagai tindakan tegas melawan “brutal dictator” Maduro, yang dituduh melakukan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. (mcgovern.house.gov)
  • Reaksi global: Kuba menyebutnya “brutally assaulted”, sementara serikat buruh di India dan analis Argentina mengutuknya sebagai agresi brutal. (english.elpais.com)

Secara keseluruhan, label “ilegal dan brutal” dominan di kalangan kritikus internasional dan oposisi AS, tapi pendukung Trump melihatnya sebagai tindakan yang diperlukan untuk keamanan. Situasi masih berkembang, dan pengadilan internasional seperti ICJ mungkin akan menangani ini nanti.

Article 2(4)

Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dikenal sebagai Article 2(4) dalam bahasa Inggris, merupakan salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum internasional modern. Pasal ini melarang penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antarnegara, kecuali dalam kondisi tertentu. 

Naskah Resmi

  • Bahasa Inggris (teks asli):
    “All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.”
  • Terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia (berdasarkan versi Piagam PBB yang digunakan di Indonesia):
    “Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara, atau dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.” 

Penjelasan dan Makna

Pasal ini terletak dalam Bab I Piagam PBB (Purposes and Principles) dan merupakan inti dari upaya PBB untuk mencegah perang serta menjaga perdamaian dunia pasca-Perang Dunia II. Makna utamanya adalah:

  • Larangan ancaman atau penggunaan kekuatan (force): “Force” di sini utamanya merujuk pada kekuatan bersenjata (armed force), bukan kekuatan ekonomi atau politik (meskipun ada debat tentang itu).
  • Terhadap integritas wilayah (territorial integrity): Melindungi batas wilayah negara dari invasi atau pendudukan.
  • Terhadap kemerdekaan politik (political independence): Melindungi kedaulatan negara dari intervensi yang memaksa perubahan pemerintahan atau kebijakan.
  • Atau dengan cara lain yang bertentangan dengan tujuan PBB: Memberikan ruang interpretasi lebih luas, yaitu segala penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan tujuan PBB seperti menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal ini dianggap sebagai norma jus cogens (norma hukum internasional yang mengikat dan tidak boleh dilanggar) serta menjadi dasar hukum kebiasaan internasional (customary international law). 

Pengecualian

Larangan ini tidak mutlak. Ada dua pengecualian utama dalam Piagam PBB:

  • Pasal 51: Hak membela diri (self-defense) secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata (armed attack), hingga Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan.
  • Bab VII (Pasal 39-42): Dewan Keamanan PBB dapat mengotorisasi penggunaan kekuatan untuk menangani ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi.

Selain itu, ada interpretasi kontroversial seperti “humanitarian intervention” atau “Responsibility to Protect” (R2P), tapi ini tidak secara eksplisit diakui sebagai pengecualian resmi. 

Implikasi dan Relevansi

Pasal 2(4) sering dikutip dalam kasus-kasus pelanggaran hukum internasional, seperti invasi atau agresi (misalnya, invasi Rusia ke Ukraina atau kasus hipotetis serangan militer tanpa otorisasi PBB). Pelanggarannya dapat dianggap sebagai “act of aggression” dan menjadi dasar sanksi atau tindakan oleh Dewan Keamanan atau Mahkamah Internasional (ICJ).Pasal ini mencerminkan pergeseran besar dari era sebelum PBB, di mana perang sering dianggap sah sebagai alat politik, menjadi era di mana penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam kondisi terbatas untuk menjaga perdamaian global. 

Reaksi Dunia Internasional

Reaksi dunia internasional terhadap serangan militer AS ke Venezuela pada 3 Januari 2026 (yang berujung pada penangkapan Nicolás Maduro) sangat beragam dan terpolarisasi, dengan mayoritas negara mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional, sementara sebagian kecil mendukung atau netral. 

Kutukan Kuat dan Dominan

Sebagian besar negara, terutama sekutu Venezuela dan negara-negara Amerika Latin kiri, serta Rusia dan China, mengutuk serangan ini sebagai agresi ilegal, pelanggaran kedaulatan, dan preseden berbahaya.

  • Rusia → Menyebutnya “act of armed aggression” yang tidak dapat diterima, menuntut pembebasan Maduro, dan mendukung pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB.
  • China → “Deeply shocked” dan mengutuk keras sebagai penggunaan kekuatan hegemonik yang melanggar hukum internasional serta mengancam perdamaian regional.
  • Kuba → Menyebutnya “state terrorism” dan “criminal attack”, menuntut respons internasional segera.
  • Iran → Pelanggaran nyata terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Venezuela.
  • Brasil (Presiden Lula) → Melintasi “garis yang tidak dapat diterima”, mengingatkan pada intervensi AS terburuk di Amerika Latin, dan ancaman terhadap zona perdamaian regional.
  • Kolombia (Presiden Petro) → Menolak agresi terhadap kedaulatan Venezuela dan Amerika Latin, mengerahkan pasukan ke perbatasan untuk antisipasi pengungsi, serta meminta pertemuan PBB.
  • Meksiko → Mengutuk dan menolak keras, menyerukan kembali ke diplomasi. 

Respons Netral atau Hati-hati (Menekankan Hukum Internasional)

Banyak sekutu AS atau negara Eropa menyerukan penghormatan hukum internasional tanpa dukungan eksplisit.

  • PBB (Sekjen António Guterres) — “Deeply alarmed”, menyebutnya preseden berbahaya dan menekankan penghormatan Piagam PBB; Dewan Keamanan dijadwalkan bertemu pada 5 Januari 2026 atas permintaan Kolombia, Rusia, dan China.
  • Inggris (PM Keir Starmer) — Menekankan semua negara harus uphold international law, menyatakan Inggris tidak terlibat, dan ingin bicara dengan Trump serta sekutu.
  • Prancis — Melanggar prinsip non-use of force dalam hukum internasional; Presiden Macron menyebut rakyat Venezuela bisa gembira atas akhir diktator Maduro tapi tanpa mendukung metode AS.
  • Jerman — Maduro membawa Venezuela ke bencana, tapi implisit hati-hati terhadap intervensi.
  • Uni Eropa — Memantau situasi, mendukung transisi damai dan demokratis dengan menghormati hukum internasional. 

Dukungan atau Positif

Beberapa negara kanan atau sekutu dekat Trump mendukung atau merayakan penghilangan Maduro.

  • Argentina (Presiden Javier Milei) → Merayakan dengan “Freedom advances” dan “Viva la libertad”.
  • Italia (PM Giorgia Meloni) → Membela sebagai intervensi defensif legit terhadap ancaman hybrid seperti narkoterorisme.
  • Israel → Memuji AS atas kepemimpinan Trump dalam membela kebebasan dan keadilan.
  • Ekuador dan beberapa negara Karibia → (seperti Trinidad & Tobago dalam konteks operasi) menunjukkan dukungan implisit atau netral positif.

Secara keseluruhan, reaksi global didominasi oleh kekhawatiran atas legalitas dan risiko eskalasi, dengan kutukan dari mayoritas negara Amerika Latin, Rusia, China, serta PBB.

Situasi masih berkembang cepat per 4 Januari 2026, dengan potensi pertemuan PBB yang bisa memengaruhi lebih lanjut.

Leave your vote

CATEGORIES
TAGS
Share This

Log In

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.