
Secara Ilegal dan Brutal Amerika Serikat Gempur Venezuela
Serangan Ilegal dan Brutal
Apakah Ilegal?
- Menurut hukum internasional: Serangan ini sering disebut sebagai pelanggaran Charter PBB, khususnya Pasal 2(4) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau alasan pertahanan diri (Pasal 51). Tidak ada mandat PBB, dan Venezuela tidak menyerang AS terlebih dahulu, sehingga dianggap sebagai “act of war” ilegal atau “illegal occupation”.
Beberapa ahli membandingkannya dengan invasi ilegal seperti Rusia ke Ukraina, dan bahkan di AS, ada kritik bahwa ini melanggar undang-undang domestik tentang deklarasi perang. - Perspektif AS: Pemerintahan Trump membenarkannya sebagai operasi penegakan hukum melawan “narco-terrorism” (seperti penangkapan Manuel Noriega di Panama tahun 1989), bukan invasi penuh. Mereka mengklaim itu legal berdasarkan tuduhan kriminal terhadap Maduro, meskipun ini ditolak oleh ahli sebagai pembenaran yang lemah. (aljazeera.com)
- Reaksi global: Negara seperti Rusia, China, Iran, Kuba, dan Argentina mengutuknya sebagai “hybrid attack” ilegal dan pelanggaran kedaulatan. Partai oposisi di AS (seperti Demokrat) dan organisasi seperti DSA juga menyebutnya ilegal.
Apakah Brutal?
- Menurut kritik: Serangan ini digambarkan sebagai “brutal aggression” atau “savage aggression” karena melibatkan pemboman mendadak di wilayah padat penduduk seperti Caracas, menyebabkan setidaknya 40 korban jiwa (termasuk sipil dan militer), kebakaran besar, dan pemadaman listrik. Korban sipil termasuk warga lanjut usia, yang menambah elemen brutalitas karena dianggap tidak proporsional dan seperti “state terrorism”. (aljazeera.com). Ini juga disebut “dangerous irrationality” yang bisa memicu eskalasi regional (@SputnikInt)
- Perspektif AS: Disebut sebagai “surgical strike” atau operasi presisi kilat (kurang dari 30 menit) untuk meminimalkan korban, dengan fokus pada target militer dan penangkapan Maduro tanpa korban AS. Pendukung melihatnya sebagai tindakan tegas melawan “brutal dictator” Maduro, yang dituduh melakukan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. (mcgovern.house.gov)
- Reaksi global: Kuba menyebutnya “brutally assaulted”, sementara serikat buruh di India dan analis Argentina mengutuknya sebagai agresi brutal. (english.elpais.com)
Secara keseluruhan, label “ilegal dan brutal” dominan di kalangan kritikus internasional dan oposisi AS, tapi pendukung Trump melihatnya sebagai tindakan yang diperlukan untuk keamanan. Situasi masih berkembang, dan pengadilan internasional seperti ICJ mungkin akan menangani ini nanti.
Article 2(4)
Naskah Resmi
- Bahasa Inggris (teks asli):
“All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.” - Terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia (berdasarkan versi Piagam PBB yang digunakan di Indonesia):
“Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara, atau dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Penjelasan dan Makna
- Larangan ancaman atau penggunaan kekuatan (force): “Force” di sini utamanya merujuk pada kekuatan bersenjata (armed force), bukan kekuatan ekonomi atau politik (meskipun ada debat tentang itu).
- Terhadap integritas wilayah (territorial integrity): Melindungi batas wilayah negara dari invasi atau pendudukan.
- Terhadap kemerdekaan politik (political independence): Melindungi kedaulatan negara dari intervensi yang memaksa perubahan pemerintahan atau kebijakan.
- Atau dengan cara lain yang bertentangan dengan tujuan PBB: Memberikan ruang interpretasi lebih luas, yaitu segala penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan tujuan PBB seperti menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal ini dianggap sebagai norma jus cogens (norma hukum internasional yang mengikat dan tidak boleh dilanggar) serta menjadi dasar hukum kebiasaan internasional (customary international law).
Pengecualian
- Pasal 51: Hak membela diri (self-defense) secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata (armed attack), hingga Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan.
- Bab VII (Pasal 39-42): Dewan Keamanan PBB dapat mengotorisasi penggunaan kekuatan untuk menangani ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi.
Selain itu, ada interpretasi kontroversial seperti “humanitarian intervention” atau “Responsibility to Protect” (R2P), tapi ini tidak secara eksplisit diakui sebagai pengecualian resmi.
Implikasi dan Relevansi
Reaksi Dunia Internasional
Kutukan Kuat dan Dominan
- Rusia → Menyebutnya “act of armed aggression” yang tidak dapat diterima, menuntut pembebasan Maduro, dan mendukung pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB.
- China → “Deeply shocked” dan mengutuk keras sebagai penggunaan kekuatan hegemonik yang melanggar hukum internasional serta mengancam perdamaian regional.
- Kuba → Menyebutnya “state terrorism” dan “criminal attack”, menuntut respons internasional segera.
- Iran → Pelanggaran nyata terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Venezuela.
- Brasil (Presiden Lula) → Melintasi “garis yang tidak dapat diterima”, mengingatkan pada intervensi AS terburuk di Amerika Latin, dan ancaman terhadap zona perdamaian regional.
- Kolombia (Presiden Petro) → Menolak agresi terhadap kedaulatan Venezuela dan Amerika Latin, mengerahkan pasukan ke perbatasan untuk antisipasi pengungsi, serta meminta pertemuan PBB.
- Meksiko → Mengutuk dan menolak keras, menyerukan kembali ke diplomasi.
Respons Netral atau Hati-hati (Menekankan Hukum Internasional)
- PBB (Sekjen António Guterres) — “Deeply alarmed”, menyebutnya preseden berbahaya dan menekankan penghormatan Piagam PBB; Dewan Keamanan dijadwalkan bertemu pada 5 Januari 2026 atas permintaan Kolombia, Rusia, dan China.
- Inggris (PM Keir Starmer) — Menekankan semua negara harus uphold international law, menyatakan Inggris tidak terlibat, dan ingin bicara dengan Trump serta sekutu.
- Prancis — Melanggar prinsip non-use of force dalam hukum internasional; Presiden Macron menyebut rakyat Venezuela bisa gembira atas akhir diktator Maduro tapi tanpa mendukung metode AS.
- Jerman — Maduro membawa Venezuela ke bencana, tapi implisit hati-hati terhadap intervensi.
- Uni Eropa — Memantau situasi, mendukung transisi damai dan demokratis dengan menghormati hukum internasional.
Dukungan atau Positif
- Argentina (Presiden Javier Milei) → Merayakan dengan “Freedom advances” dan “Viva la libertad”.
- Italia (PM Giorgia Meloni) → Membela sebagai intervensi defensif legit terhadap ancaman hybrid seperti narkoterorisme.
- Israel → Memuji AS atas kepemimpinan Trump dalam membela kebebasan dan keadilan.
- Ekuador dan beberapa negara Karibia → (seperti Trinidad & Tobago dalam konteks operasi) menunjukkan dukungan implisit atau netral positif.
Secara keseluruhan, reaksi global didominasi oleh kekhawatiran atas legalitas dan risiko eskalasi, dengan kutukan dari mayoritas negara Amerika Latin, Rusia, China, serta PBB.
