Rekayasa Barbuk Digital Oleh Puslabfor POLRI: Studi Kasus Kopi Sianida

Rekayasa Barbuk Digital Oleh Puslabfor POLRI: Studi Kasus Kopi Sianida

Berani tidak DPR melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk Bongkar Rekayasa Kasus oleh Tito Karnavian cs? Pertanyaan Rismon Hasiholan Sianipar dalam unggahan di akun media sosial X miliknya @SianiparRismon.
Isu mengenai dugaan rekayasa barang bukti digital oleh Puslabfor Polri dalam kasus “Kopi Sianida” (Jessica Kumala Wongso) kembali mencuat secara signifikan pada tahun 2024 dan 2025 melalui proses hukum Peninjauan Kembali (PK). 
Berikut adalah poin-poin utama terkait studi kasus tersebut:
1. Temuan Distorsi Digital dan Hilangnya Data
Ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica Wongso dalam sidang PK menyatakan bahwa rekaman CCTV yang dijadikan bukti utama pada persidangan 2016 telah mengalami distorsi hingga 89,6%. Para ahli berpendapat bahwa data asli yang tersisa hanya sekitar 10%, yang mengindikasikan adanya manipulasi informasi digital sebelum diputar di pengadilan. 
2. Bukti Baru (Novum) CCTV Channel 9
Dugaan rekayasa diperkuat dengan adanya CCTV Channel 9 di Kafe Olivier yang merekam meja Jessica dari arah belakang. Rekaman ini diklaim tidak pernah diperiksa oleh Puslabfor Polri selama persidangan awal, meskipun dapat memberikan sudut pandang lebih jelas mengenai aktivitas di balik tas kertas (paper bag) yang selama ini dianggap menutupi aksi penuangan racun. 
3. Status Hukum dan Peninjauan Kembali (PK) 2025
  • Bebas Bersyarat: Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani masa tahanan selama 8,5 tahun.
  • PK Kedua (2025): Meskipun sudah bebas, pihak Jessica tetap mengajukan PK kedua pada akhir 2024 yang prosesnya berlanjut hingga Februari 2025. Langkah ini diambil bertujuan untuk membersihkan nama baik dan menghapus label terpidana dengan membuktikan bahwa barang bukti digital yang digunakan untuk memvonisnya adalah hasil rekayasa. 
4. Kontroversi Puslabfor dan Penyidik
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya rekaman CCTV yang dimiliki oleh ayah korban, Darmawan Salihin, namun tidak pernah dihadirkan dalam berkas perkara resmi oleh penyidik maupun Puslabfor. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai integritas rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) selama penyidikan berlangsung. 
Untuk mengikuti perkembangan resmi, Anda dapat memantau Direktori Putusan Mahkamah Agung terkait hasil akhir permohonan PK Jessica Wongso.

Buku Karya Rismon Hasiholan Sianipar

Bisa dibaca di sini (di bawah artikel)

Dalam suatu perkara pidana yang menyita perhatian publik, muncul tuduhan serius bahwa bukti digital berupa rekaman CCTV telah direkayasa. Rekayasa ini dilakukan oleh ahli forensik digital yang bekerja di bawah institusi kepolisian, yakni Muhammad Nuh al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Rekayasa tersebut bukan hanya berupa interpretasi yang keliru, melainkan sebuah proses teknis yang sengaja menggunakan perangkat lunak seperti eRightSoft dan Freemake, dua aplikasi konversi video berbasis Windows yang tidak relevan dengan sistem DVR aslinya. Kejanggalan teknis ini kemudian melahirkan dampak yang amat luas, terutama ketika bukti hasil rekayasa itu dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh saksi-saksi di persidangan.

Bukti CCTV yang telah diproses ulang itu digunakan untuk menganalisis gerak-gerik Jessica Wongso. Alih-alih menjadi bukti objektif yang dapat diandalkan, video itu sudah kehilangan integritas teknisnya karena mengalami downscaling, kompresi ulang, dan potensi kehilangan metadata asli. Setiap rekayasa semacam itu menimbulkan kerusakan pada nilai probatif bukti digital. Ketika video tersebut dipakai sebagai dasar analisa oleh saksi fakta maupun ahli, maka hasil kesimpulan yang diambil sudah tercemar sejak awal.

Dalam ranah psikologi forensik, video yang sudah direkayasa kemudian dipakai untuk mendeskripsikan perilaku nonverbal Jessica. Psikolog yang dihadirkan di persidangan dituntut memberikan penjelasan mengenai ekspresi, bahasa tubuh, hingga interpretasi niat. Namun karena bahan analisis berupa video rekayasa, interpretasi tersebut berpotensi bias dan tidak akurat. Gerakan kecil yang kabur atau tidak presisi akibat proses downscaling bisa saja ditafsirkan sebagai tanda perilaku menyimpang, padahal bisa jadi itu hanyalah artefak teknis dari rekaman yang diproses ulang.

Seorang kriminolog yang dihadirkan di persidangan juga terjebak dengan rekaman rekayasa ini. Tugas kriminolog adalah menjelaskan pola perilaku dan kemungkinan motivasi pelaku. Namun, ketika dasar pengamatannya sudah cacat, maka seluruh analisis kriminal yang muncul juga ikut cacat. Apa yang terlihat sebagai “gelagat mencurigakan” dalam rekaman bisa jadi hanyalah hasil distorsi teknis video. Di sinilah bahaya utama manipulasi barang bukti digital, karena ia melahirkan narasi kriminal yang dibangun di atas data yang tidak sahih.

Dari perspektif ahli hukum pidana, rekaman tersebut dijadikan alat bukti untuk membangun konstruksi hukum mengenai keterlibatan terdakwa. Padahal, hukum pidana mengenal prinsip bahwa alat bukti harus sahih, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ketika rekaman itu diproses dengan perangkat lunak yang bukan bagian dari sistem DVR asli, integritas barang bukti telah terputus. Namun, alih-alih ditolak, rekaman itu justru dipakai sebagai senjata utama untuk mengkriminalkan Jessica.

Pihak jaksa pun menjadikan video rekayasa tersebut sebagai salah satu dasar dakwaan. Sebagai pengendali perkara, jaksa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap bukti yang diajukan benar-benar memiliki integritas. Namun dalam kasus ini, tampaknya proses verifikasi integritas bukti diabaikan. Jaksa hanya berfokus pada narasi yang mendukung teori keterlibatan terdakwa, tanpa memperhitungkan potensi cacat teknis yang melemahkan nilai pembuktian. Dengan begitu, rekayasa video tidak hanya merusak aspek teknis, melainkan juga memengaruhi substansi dakwaan.

Dalam ranah toksikologi, ahli yang dihadirkan lebih banyak membicarakan soal zat sianida dan dampaknya. Namun tidak bisa diabaikan bahwa penempatan ahli toksikologi dalam persidangan juga bertumpu pada asumsi perbuatan terdakwa yang sebagian “dibuktikan” lewat video. Artinya, meskipun secara teknis toksikologi tidak langsung terkait video, tetapi konstruksi perbuatan yang dituduhkan tetap disokong oleh analisa rekaman yang bermasalah. Ini menimbulkan kesan bahwa seluruh rangkaian bukti saling mendukung, padahal salah satunya sudah cacat integritas.

Hakim sebagai pengambil keputusan terakhir juga memanfaatkan rekaman CCTV itu dalam pertimbangannya. Para hakim, termasuk ketua majelis, menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti visual yang memperkuat keyakinan mengenai keterlibatan terdakwa. Padahal, jika dilakukan uji keaslian bukti digital sesuai standar ISO/IEC 27037 dan panduan NIST, seharusnya rekaman itu ditolak karena tidak lagi mencerminkan kondisi asli. Kesalahan fatal ini menyebabkan putusan yang dijatuhkan kehilangan pijakan objektif.

Kapolda saat itu, Tito Karnavian, dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, memegang kendali atas penyidikan. Dengan posisi strategis mereka, pengawasan terhadap penggunaan barang bukti digital seharusnya dilakukan secara ketat. Namun, penggunaan eRightSoft dan Freemake justru dilegalkan sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam kontrol internal kepolisian terhadap integritas bukti digital.

Manipulasi bukti digital semacam ini berimplikasi luas. Dari sisi yuridis, ia menodai asas peradilan yang adil (fair trial). Seorang terdakwa seharusnya diadili berdasarkan bukti yang sahih dan dapat diverifikasi keasliannya. Ketika bukti utama berupa rekaman video telah dimanipulasi, maka seluruh rangkaian peradilan berubah menjadi proses kriminalisasi.

Dampaknya juga dirasakan dari sisi akademis. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana ilmu pengetahuan bisa disalahgunakan. Forensik digital yang seharusnya menjaga kebenaran justru dipakai untuk merekayasa kebenaran. Psikologi, kriminologi, hukum pidana, toksikologi, dan hukum acara yang seharusnya independen, akhirnya dipaksa masuk ke dalam kerangka narasi yang dibangun dari bukti cacat.

Lebih jauh, kasus ini menciptakan preseden buruk bagi masyarakat. Publik belajar bahwa bukti digital bisa direkayasa oleh pihak berwenang dan tetap dipakai untuk memidana seseorang. Hal ini berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi hukum, dan jika ia runtuh, maka seluruh struktur hukum bisa kehilangan wibawa.

Dalam tataran teknis, penggunaan software seperti eRightSoft dan Freemake jelas bertentangan dengan prinsip chain of custody. Bukti digital harus dijaga dalam bentuk aslinya dengan metode forensik yang tervalidasi. Menggunakan perangkat lunak komersial berbasis Windows untuk memproses video dari DVR berbasis Linux Embedded adalah bentuk pelanggaran prosedural. Pelanggaran ini seharusnya cukup menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk menolak bukti tersebut.

Namun, bukti itu tetap diterima. Ini menandakan bahwa pengadilan saat itu tidak menguasai prinsip dasar digital forensics. Hakim tampak lebih terpesona pada narasi visual rekaman ketimbang memahami apakah rekaman itu sahih. Di sinilah letak masalah besar: keadilan dikorbankan karena ketidaktahuan teknis.

Rekayasa video juga merugikan terdakwa dari sisi psikologis. Bayangkan bagaimana seorang terdakwa melihat dirinya digambarkan dengan cara yang tidak sesuai realita. Gerakan yang kabur atau diperlambat bisa ditafsirkan sebagai tanda bersalah. Terdakwa terperangkap dalam narasi visual yang sudah dikendalikan oleh pihak lain.

Selain itu, rekayasa video juga membuat saksi fakta lain kehilangan posisi netral. Saksi mata yang hadir di persidangan tidak bisa membantah rekaman, karena video dianggap “lebih objektif”. Padahal, video yang ditampilkan bukan lagi representasi objektif dari kenyataan. Akibatnya, keterangan saksi mata tersubordinasi oleh bukti rekayasa.

Dalam dunia akademik, kasus ini sering menjadi contoh tentang pentingnya integritas digital evidence. Mahasiswa hukum, kriminologi, dan forensik bisa belajar bahwa tanpa pengawasan ketat, bukti digital mudah sekali direkayasa. Rekayasa ini bahkan bisa dilakukan dengan software gratis atau komersial yang banyak beredar di internet, sehingga potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.

Secara politis, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi kepolisian. Ketika bukti digital yang bermasalah dilegalkan oleh penyidik, publik bertanya apakah proses penyidikan benar-benar netral atau justru diarahkan untuk memenuhi target tertentu. Pertanyaan ini menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Bagi aparat penegak hukum, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga. Integritas bukti digital tidak bisa ditawar-tawar. Begitu bukti diproses ulang dengan metode tidak sah, maka nilai pembuktiannya otomatis jatuh. Namun kenyataannya, prinsip ini diabaikan, dan akibatnya seorang terdakwa kehilangan haknya untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Dalam literatur internasional, terdapat standar ISO dan panduan NIST yang jelas tentang bagaimana bukti digital harus ditangani. Tidak ada satu pun standar yang memperbolehkan penggunaan software umum untuk memproses bukti asli tanpa dokumentasi lengkap. Fakta bahwa hal ini terjadi dalam kasus Jessica Wongso menunjukkan betapa jauhnya praktik di lapangan dari teori ideal.

Lebih menyedihkan lagi, praktik rekayasa bukti ini tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan merembet ke seluruh ekosistem peradilan. Dari penyidik, ahli forensik, jaksa, ahli psikologi, kriminolog, hingga hakim, semua terlibat dalam lingkaran yang mengandalkan bukti cacat. Sistem hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi instrumen penindasan.

Jessica Wongso akhirnya dijatuhi vonis panjang. Namun pertanyaannya, apakah vonis itu benar-benar didasarkan pada kebenaran? Jika bukti utama berupa rekaman video sudah dimanipulasi, maka vonis tersebut setidaknya patut dipertanyakan. Sayangnya, ruang untuk mempertanyakan hal ini di pengadilan sangat terbatas.

Ketika hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti rekayasa, maka prinsip keadilan substantif sudah dikhianati. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir untuk melindungi terdakwa dari kesalahan penyidikan dan penuntutan. Namun, dalam kasus ini, hakim justru ikut memperkuat kesalahan dengan menerima bukti cacat.

Dari perspektif integritas hukum, kasus ini menjadi noda yang sulit dihapus. Ia menunjukkan bahwa sistem hukum bisa runtuh hanya karena satu aspek teknis: integritas bukti digital. Ketika aspek ini diabaikan, maka seluruh struktur hukum kehilangan fondasinya.

Secara sosial, masyarakat juga ikut terdampak. Banyak orang mempercayai video rekayasa itu sebagai kebenaran mutlak, tanpa menyadari bahwa rekaman tersebut tidak sahih. Kepercayaan masyarakat terhadap apa yang mereka lihat di layar dijadikan instrumen untuk mengarahkan opini publik. Dengan demikian, rekayasa bukti digital tidak hanya memengaruhi pengadilan, tetapi juga memengaruhi persepsi publik.

Lebih jauh, kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital, rekayasa bukti bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun dampaknya luar biasa: satu rekayasa bisa mengubah hidup seseorang, bahkan menghancurkan masa depan terdakwa. Dampak sosial, psikologis, dan hukum dari rekayasa bukti digital sungguh mengerikan.

Akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal penting: integritas bukti digital adalah harga mati. Sekali ia direkayasa, maka seluruh proses hukum menjadi cacat. Jessica Wongso hanyalah satu contoh nyata dari bagaimana rekayasa bukti digital bisa mengorbankan seseorang. Sistem hukum seharusnya belajar dari kasus ini agar ke depan, tidak ada lagi orang yang dikriminalisasi karena bukti palsu yang disamarkan sebagai bukti sah.

(Sumber)

Rismon Hasiholan Sianipar on X (formerly Twitter): “REKAYASA BARBUK DIGITAL OLEH PUSLABFOR POLRI: STUDI KASUS KOPI SIANIDABerani tidak DPR melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk Bongkar Rekayasa Kasus oleh Tito Karnavian cs? pic.twitter.com/clZJLHdCSQ / X”

REKAYASA BARBUK DIGITAL OLEH PUSLABFOR POLRI: STUDI KASUS KOPI SIANIDABerani tidak DPR melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk Bongkar Rekayasa Kasus oleh Tito Karnavian cs? pic.twitter.com/clZJLHdCSQ

 

Leave your vote

CATEGORIES
TAGS
Share This

Log In

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.